JWN NEWS, Jakarta – Sejengkel-jengkelnya terhadap seseorang ucapan Calon Presiden dari Paslon Nomor Urut 2 Prabowo menurut Ketum Labaki H.Deani Sudjana,SH MM, juga sebagai pemantau tingkat nasional yang Ter akreditasi di Bawaslu RI Nomor : 30/PM.05/K 1/10/2022 sungguh tidak elok dikatakan oleh calon Presiden Prabowo ungkapnya
Dengan demikian ucapan yang tidak senonoh yang dilontarkan dihadapan sejumlah pendukungnya di Pekanbaru Riau , merupakan pelanggaran hukum dimana dalam pasal 280 (ayat) 1 huruf c Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu ,maka harus akibat-akibatnya dengan sangsi hukuman kurungan 2 tahun denda maksimum Rp 24 juta .
Labaki sedang melakukan pendalaman dan mengumpulkan data atas pelanggaran yang Diucapkan Prabowo , baru sudah memenuhi subtansi melaporkan ke Bawaslu, dan masih lagi temuan terkait pelanggaran ujarnya kepada Media ini.
Pasca debat ke 2 Capres kondisi semakin memanas , hal ini disayangkan kenapa harus berkepanjangan, kondisi debat memang demikian diakhiri dengan damai dan masing-masing saling bersalaman ,ingat ketua Paslon merupakan Putera Terbaik Bangsa, jaga etika pertahankan martabat sebagai Bangsa Yang terhormat .(R)