
JWN NEWS, JKT – Dari pantauan Wartawan Jurnalis Warta Nusantara (JWN ) News di Jayapura dan sekitarnya ,sebagian besar Kepala Desa (Kepala Kampung) sekretaris dan staf kelurahan mengeluh oleh karena Gajinya yang 2024 belum bisa diterima kendati sudah beberapa kali dipertanyakan pada Pemerintah Kabupaten Jayapura belum ada kejelasan sungguh miris .
Pemerintah Pusat melalui Kementerian Keuangan telah menetepkan kisaran gaji pokok Kepala desa sebesar Rp.2.426.640 per bulan ,dan Sekretaris desa Rp. 2.224.420 per bulan, begitu pun bagi perangkat desa lainnya sebesar Rp. 2.220.000 per bulan , dibayarkan setiap 3 bulan, niat baik pemerintah untuk mendukung kesejahteraan ,sebaiknya tudak elok diselewengkan ,guna menghindari , mengurangi penyelewengan dana desa .
Dalam hal ini semua pihak wajib memahaminya Undang-undang Repubkik Indonesia Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Desa nomor 348.02 tahun 2024 tentang UU RI nomor 3 tahun 2024 tentang desa berisi tentang ketentuan umum. Kedudukan dan jenis desa, penataab desa, kewenangan desa, penyelenggaraan pemerintah desa, Hak dan kewajiban desa dan masyarakat desa dan peraturan desa. Kecuali gaji Kepala desa dan perangkat desa yang berstatus Pegawai Negeri dananya bersumber dari ADD yang dianggarkan dalam APB Desa ,sedangkan tunjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan Perundang-Undangan.
Dengan demikian penahanan gaji Kepala Desa dan aparatur atau perangkat desa, dapat dikategorikan tidak amanah melaksanakan Undang-undang, merupakan pelanggaran hukum . Hal ini ditegaskan oleh Ketua umum ” Laskar Anak Bangsa Anti Korupsi Indonesia (Labaki) H.Deani Sudjana,SH.MM baiknya Pemkab Jayapura segera menyerahkan gaji Kepala Desa dan Perangkat Desa nilai itu bagi mereka sangat berarti . (E).






