KPU DI DEMO : KETAHUAN MALING SUARA KOK DIMAAFKAN?

Category : Nasional
KPU DI DEMO : KETAHUAN MALING SUARA KOK DIMAAFKAN?by jurnali3on.KPU DI DEMO : KETAHUAN MALING SUARA KOK DIMAAFKAN?JWN NEWS, Blora – Kantor Komisi Pemilihan Umum/ KPU Blora kemarin sabtu (2/3) di demo sekelompok masyarakat. Pendemo berasal dari Masyarakat Pengawas Keuangan Negara /MPKN yang memprotes kecurangan yang dilakukan oknum penyelenggara Pemilu yaitu PPK kecamatan Ngawen. Demo dipicu pemberitaan di media massa beberapa hari sebelumnya tentang adanya oknum PPK Ngawen yang sudah diperiksa KPU […]

JWN NEWS, Blora – Kantor Komisi Pemilihan Umum/ KPU Blora kemarin sabtu (2/3) di demo sekelompok masyarakat. Pendemo berasal dari Masyarakat Pengawas Keuangan Negara /MPKN yang memprotes kecurangan yang dilakukan oknum penyelenggara Pemilu yaitu PPK kecamatan Ngawen.

Demo dipicu pemberitaan di media massa beberapa hari sebelumnya tentang adanya oknum PPK Ngawen yang sudah diperiksa KPU karena melakukan penggelembungan suara lewat si Rekap. Berita ini jelas meresahkan publik, apalagi ternyata oknum pelaku tidak dapat sanksi.

Korlap demo Fuad Musofa menyatakan ini jelas pelanggaran berat bahkan masuk ranah pidana.

“Wong sudah ketahuan malling, kok cuma disuruh benerin si rekap terus tidak diberi sanksi” kata Fuad.

“Padahal dalam pasal 505 UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu jelas dinyatakan, Penyelenggara Pemilu yang dengan kelalaiannya mengakibatkan hilang atau berubahnya suara dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun” jelas Fuad yang juga sekum MPKN ini.

Sukisman , ketua MPKN menambahkan bahwa kasus ini menciderai proses demokrasi dan menunjukkan Terstruktur, Masif dan Sistematisnya kecurangan dalam pemilu.

“Publik kecewa dan marah atas kecurangan dengan modus penggelembungan suara oleh oknum PPK Ngawen selaku penyelenggara pemilu” ungkapnya.

Sukisman menambahkan “Kami menuntut pelaku di pecat dan di proses pidana karena sudah terpenuhi unsur pidananya, yaitu ada niat, sudah dilakukan diakui oleh pelaku serta dibenarkan oleh saksi yaitu anggota PPK Ngawen lainnya”.

Saat perwakilan demonstran audiensi dengan anggota KPU dan Bawaslu ternyata didapatkan konfirmasi bahwa sudah ada 2 kali pemeriksaan KPU terhadap pelaku serta anggota PPK Ngawen lainnya. Tapi anehnya KPU menyatakan tidak ada berita acara pemeriksaan.

Gus Fuad menambahkan “Kami menduga ada upaya menutupi kasus ini, sehingga kami sampaikan akan membongkar kasus ini dan menuntut pihak pihak yang mencoba menutupi kasus ini dengan pasal turut serta”.

“Kami menunggu karena tadi KPU masih minta waktu untuk menyelesaikan kasus ini karena hari ini masih ada Pleno Rekapitulasi. Kita tunggu 3 hari ke depan, semoga audah ada keputusan yang diambil KPU”, Pungkasnya. (J)

Avatar for jurnali3

Author: 

Related search

    No internet connection No internet connection

Related Posts