JWN NEWS, JKT – Pada hakekatnya kepemilikan Sertifikat Tanah di Republik ini tidak mudah , diawali pendaftaran, pelaksanaan pengukuran , selanjutanya proses hingga peroses lebih jauh , sudah tentu ada landasannya Jual beli, hibah , atau pelimpahan hak ,wajib Membatar PPH dan BPHTB gilanya dengan mudah Perusahaan perseroan tersebut sebagai pemegang hak Guna Bangun ,atas kongkalingkong kejagatan Oknum Pejabat BPN atas tekanan petinggi di Republik ini.
Sangat tidak masuk akal sehat SHGB diatas laut kapan dan bagaiman mengukurnya, tanda batas-batasnya kalau waras tidak mungkin tanda tangan Sertifikat itu tidak jelas landasan hukumnya, mungkin yang melandaskan pikiran terina sogokan cuannya yang besar ungkap Ketum Labaki H.Deani Sudjana..
PUBLIK TIDAK DUNGU
Info yang dilansir dari narasumber yang dapat dipercaya ,bahwa kepemilikan SHM maupun SHGB diduga telah menyetor Pajak BPHTB sebesar Rp.60 miliar yang diterima oleh Pemkab Tangerang .sebaknya segera lakukan audit oleh BPKP Provinsi Banten, pihaknys berkeyakinan dikorupsi.
Sedangkan pelayanan terhadap masyarakat di Kantor BPN terkesan tidak disederhanakan birokrasinya, perketat persyaratannya, ada batasan luas yang dapat dimiliki haknya ,sedangkan program PTSL memakan waktu proses satu tahun bahkan lebih ,setekah sekesai Sertifikat produk PTSL sudah di stempel dilembaran Shm maupun Shgb tertulis ” Tunggakan BPTB , Ketum Labaki berharap Pergub Dki dicabut, segera evaluasi kembali Bebaskan BPHTB khusus dibawah 100 Meter persegi ,begitu juga PPH dimana PBB pun gratis dubawah harga Rp. 2 Miliar hal ini baru Adil, menurut H.Deani Sudjana,SH.MM . (M)