JWN NEWS, Jakarta – Gugatan Praperadilan Ketua KPK Non aktif Firli Bahuri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dimana Hakim menolak gugatan praperadilan Firli terkait kasus dugaan pemerasan terhadap Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), disambut baik putusan itu oleh Polda Metro Jaya, yang mana PoldavMetro telah menempatkan penyidik yang Profesional, Penyidik sangat berterima kasih atas putusan Hakim Pengadilan Megeri Jakarta Selatan dalam putusan menolak seluruhnya atas gugatan praperadilan hal ini diungkapkan oleh Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Sinanjuntak kepada media ini.
Ade menambahkan putusan Hakim PN Jakarta Selatan telah membuktikan penyidik Polda melaksanakan kinerja profesional dan proses penyidikan oleh Dirkrimsus dilakukan penuh akuntabel ,membuktikan bahwa penyidik melakukan pemeriksaan dengan penuh tanggung jawab dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, pasca putusan maka tersangka Firli Bahuri menurut Ketum Laskar Anak Bangsa Anti Korupsi Indonesia H.Deani Sudjana,SH.MM , harus segera ditahan tidak ada pilihan karena terkesan tersangka Firli Bahuri terkesan kebal hukun .(R).