JWN NEWS, BLORA – Polemik semakin memanas antara Perhutani dengan Kepala Desa Mandenrejo di Dusun Kuwung Desa Mendenrejo Kecamatan Kradenan Kabupaten Blora dipicu Tumbangnya pohon milik perhutani, sesungguhnya Kepala Desa Mendenrejo telah mengantongi izin dari Perhutani untuk memanfaatkan kayu yang tumbang tersebut, ironisnya dibantah oleh petugas perhutani dan melarang memanfaatkan kayu tumbang tersebut alasan tidak merasa telah memberikan izin kepada kepala desa Mendenrejo.
Tumbangnya kayu berukuran besar di area sendang kuwung ,dimana kepala mengklaim telah memiliki izin dari perhutani untuk memanfaatkan kayu-kayu tersebut untuk dipergunakan pembuatan pendopo Desa , dengan bersikeras pihak petugas perhutani membantah tidak pernah memberikan izin kepada kepala Desa Mendenrejo, dengan tegas mengambil kayu tanpa izin tertulis merupakan pelanggaran hukum dan dapat dikenakan sangsi hukum penjara.
Pihak kepala desa Sypari, tetap bersikeras keberadaan kayu-kayu tersebut berada di lingkungannya yang telah dihibahkan oleh pihak KLHK kepada kepala Desa , oleh karena hibah maupun izin tidak tertulis artinya kepala Desa tidak dapat membuktikannya. Sejumlah pihak menyayangkan insiden ini terjadi diakibatkan miss komunikasi ,diharapkan ada pihak menjembatani agar insiden ini dapat diselesaikan dengan baik, hal ini bukannya persoalan besar ,hanya terkait kayu miliki perhutani Kalau tidak dimanfaatkan mubazir kenapa hari saling berdebat ,kepala pemerintah dan sebaliknya perhutani sama, kecuali kayu-kayu itu untuk diperjual belikan baru pelanggaran . (Jasmani)