JWN NEWS, BLORA – Sekitar hari kamis tanggal 24 Oktober 2024 pukul 11.00 wib, seorang petani (Sajimin, 50) yang sedang beraktifitas dihutan membersihkan gulma pada sekeliling tanaman jagung yang ia tanam dan menjaga tanamannya dari hewan perusak. Ketika Sajimin sedang beraktifitas dihutan, Sajimin dikejutkan 7 orang berseragam lengkap dari BKPH Nanas KPH Cepu yang datang menghampiri dia. 7 (tujuh) orang yang berseragam lengkap dari perhutani diantaranya bernama Joko, Wahyu, Pak Mantri Puji, Pak Mantri Gito, Pak Sinder (kepala BKPH Nanas). Dari orang berseragam lengkap dari BKPH Nanas KPH Cepu yang mendatangi Sajimin orang Perhutani tersebut bertanya kepada Sajimin, “Pak, Sampean melu pengurus KTH Ketringan?” Tanya salah seorang orang berseragam perhutani tersebut. Di jawan Sajimin, “Iyo. Enek Opo?” Sajimin mebalasnnya. Orang perhutani bertanya lagi, “Pak Sampean opo dadi penguruse KTH Ketringan?” tanya orang perhutani lagi. Dijawab Sajimin, “Iyo, aku bendaharani KTH, enek opo?”. Salah seorang dari perhutani mengambil beberapa peralatan pertanian yang dimiliki Sajimin berupa beberapa bendo, gergaji tukang dan Pentik, dan kemudian orang perhutani tersebut meinggalkan Sajimin dengan membawa peralatan pertanian yang dimiliki Sajimin dan melakukan razia mengelilingi hutan mendatangi petani dan merampas alat para petani. Dan ternyata pada hari kamis tersebut BKPH Nanas KPH Cepu telah memasang beberapa titik papan tulisan yang tersebar di hutan Ketringan yang juga masuk dalam kawasan Perhutanan Sosial masuk dalam Peta Kawasan Hutan Dengan Pengelolaan Khusus Pada Sebagian Hutan Negara Yang Berada Pada Kawasan Hutan Produksi dan Hutan Lindung yang telah diajukan KTH Tegal Pangonan Lestari pada bulan Maret 2024 lalu.
“PERUM PERHUTANI KPH CEPU DEVISI REGIONAL JAWA TENGAH”
UNDANG-UNDANG RI NOMOR 41 TAHUN 1999 PASAL 50 AYAT 3, DILARANG 1. MENGERJAKAN DAN ATAU MENGGUNAKAN DAN ATAU MENDUDUKI KAWASAN HUTAN SECARA TIDAK SAH, 2 MERAMBAH KAWASAN HUTAN, 3. MEMBAKAR HUTAN. ANCAMAN 1. PIDANA 15 (LIMA BELAS) TAHUN PENJARA, 2. DENDA RP 5.000.000.000 (LIMA MILYAR RUPIAH)
Di tempat terpisah, dengan adanya kejadian tersebut, Wiwit Prastawa yang dikenal sebagai Aktivis Cepu yang juga pendiri Lembaga LESSUS yang juga menginisiasi pembangunan Kawasan Industri di Blora sehingga terbitlah LAHP Ombudsman RI Perwakilan Jawa Tengah Nomor Register: 0178/LM/VIII/2022/SMG, Wiwit melakukan cek lokasi yang berada pada Kawasan Hutan Desa Ketringan,
Wiwit Prastawa mengritik keras terhadap perbuatan oknum Perum Perhutani KPH Cepu, “Ini tidak benar, perbuatan Perhutani ini bisa berdampak buruk terhadap perekonomian dan psikologi petani, petani ketakutan, petani jadinya merasa terintimidasi tertekan dari tulisan yang dipasang perhutani , petani pastinya takut untuk beraktifitas di hutan untuk mencukupi kebutuhan hidup keluarganya, apalagi petani desa Ketringan sudah turun temuruh hidup bertahun-tahun menggantungkan hidupnya di hutan”. Selain itu Wiwit yang juga mengritik isi tulisan yang ditulis Perhutani, “Masak Perhutani tidak mengikuti Update perkembangan peraturan perundang-undangan, ya kasian petani lah apabila Perhutani mamasang aturan yang tidak benar. Coba kita tengok di beberapa layanan JDIH (Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum) terkait Undang-undang yang di sebar oleh Perhutani Undang-Undang Ri Nomor 41 Tahun 1999 yang telah dipasang secara masif di hutan sosial, pasti akan tertawa. Jelas di paparkan secara gambalang Undang-undang RI nomor 41 tahun 1999, dimana Undang-undang tersebut telah diubah oleh :
1. UU No. 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang
2. Perpu No. 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja
3. Uu No. 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja
4. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Perusakan Hutan
5. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2004 Tentang Penetapan Perpu 1-2004 Tentang Perubahan Uu 41-1999 Tentang Kehutanan Menjadi Uu
6. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 Tentang Perubahan Uu 41-1999 Tentang Kehutanan
Undang-undang RI nomor 41 tahun 1999dicabut oleh Undang-undang Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Mengingat Perum Perhutani KPH Cepu Devisi Regional Jawa Tengah telah memasang papan terkait undang-undang ri nomor 41 tahun 1999 dan menyertakan sebuah ancaman pasal 50 ayat 3 yang berbunyi :
1. Mengerjakan dan atau menggunakan dan atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah
2. Merambah kawasan hutan
3. Membakar hutan
ancaman (Pasal 78) :
1. pidana 15 (lima belas) tahun penjara
2. denda rp 5.000.000.000 (lima milyar rupiah)
bahwa Undang-undang RI nomor 41 tahun 1999 Pasal 78 dinyatakan tidak berlaku oleh undang-undang nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan.
bahwa perihal tersebut perhutani telah memberikan dan menyebarkan informasi yang tidak benar, Perhutani telah melakukan tindakan represif intimidatif dengan merampas alat-peralatan pertanian petani secara paksa, petani ketakutan tidak nyaman beraktifitas dihutan, selain di pasang di Desa Ketringan, kelihatannya ini Perhutani juga memasang di hutan Kalimodang Sambongrejo. Wah-wah ini repot jadinya. Permasalahan ini permasalah yang berhubungan tehadap hajat hidup orang banyak, hajat para petani dan juga permasalahan terkait undang-undang. Tidak cukup dengan papan yang telah dipasang kemudian di cabut , itu papan anggaran pembuatannya dari mana itu juga menjadi pertanyaan besar. Masalah ini harus diselesaikan ditingkat pembuat regulasi undang-undang supaya unsur pemerintah walaupun perhutani sebagai BUMN dia harus tahu juga perubahan perundang-undangan. Undang-undang RI nomor 41 tahun 1999 masih terpampang pada website PPID Perhutani, https://eppid.perhutani.co.id/regulasi/
“Repot ini kasihan petani, permasalahan ini akan saya bawa ke DPR RI”, pungkas Wiwit.