JWN NEWS, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) telah tercoreng Marwahnya dipicu Amar Putusan Nomor 90 karena merupakan putusan yang ilegal dan menyesatkan. Disisi lain Lembaga yudikatif mutlak kewenangannya melakukan kajian Undang-undang NKRI 1945 putusan bersifat final juga mengikat sesuai asas ERGA OMSES ungkap H.Deani , Alumnus Lemhanas 2014 Angkatan 4.
Dalam pasal 24C ayat (1) Undang-undang 1945 ditegaskan bahwa Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili di tingkat pertama dan terakhir dimana putusannya bersikap final, untuk itu dalam menghadapi persidangan sengketa pilpres, para Hakim MK ekstra hati-hati, dan sangat beda dengan putusan MK tahun 2014 dan 2019, kali ini Kejahatan KPU terbongkar karena siapa yang dihadapinya yakni Pengacara baik dari Penggugat 01 dan 02 terdiri dari para pengacara handai diantaranya mantan Ketua MK, Ketua KPK, disamping komplit alat bukti dan keterangan para saksi ahli sebagai referensi majelis hakim di Mahkamah Konstitusi , menurut maluri hukum H.Deani meyakini amar putusan MK tanggal 22 April 2024 mendatang akan dikabulkan sebagian dan Cawapres Gibran didiskualifikasi, Pilpres putaran kedua jauh lebih baik dilakukan tanpa pasangan 02, namun semuanya menjadi kewenangan MK sepenuhnya. (R)