JWN NES – JKT, Menurut Praktisi hukum dan alumnus Lemhanas RI Angkatan IV Tahun 2014 H.Deani Sudjana,SH.MM , bahwa Dissenting Opinion oleh 3 Hakim diantara 6 Hakim pada Sidang putusan Sengketa Pemilihan Presiden 2024 ,merupakan bukti ketidak kompakan majelis hakim Mahkamah Konstitusi ,atau ketidak patuhan atau ketidak beresan atas “Amar Putusan yang dibacakan oleh Hakim Ketua sekaligus sebagai Ketua Mahkanah Konstitusi Suhartoyo.
Untuk itu putusan dibacakan oleh Suhartoyo hampir semua narasi menolak semua dalil dan alat bukti tanpa dikuatkan saksi , dan kekurangan saksi pemohon , herannya yang membatasi saksi pemohon itu itu ketua MK dijadikan rujukan menolak gugatan pemohon ,dan dibatasinya hukum acara, ditegaskan oleh H.Deani dibawah kepemimpinan Suhartoyo Marwah MK belum pulih malah tambah kurang baik.
Walaupun Dissenting Opinion tidak menyalahi aturan , oleh karena diatur Pasal 14 Undang-undang Kekuasaan Kehakiman yang menyatakan bahwa Putusan diambil berdasarkan sidang permusyawaratan hakim bersifat rahasia, dimana Hakim memiliki kewenangan serta dibebaskan dalam pertimbangan hukum menurut disiplin ilmu dan keyakinan hakim yang akan disidangkan beda pendapat dengan hakim yang lainnya ,namun selama perjalanan sejarah baru kali ini terjadi dan telah memenuhi standar hukum Yurisprudensi ungkap H.Deani Sudjana di Jakarta.
Terkait Dissenting Opinion yang disampai 3 Hakim MK saat pembacaan materi putusan ,menurut pasal 45 ayat (10) Undang-undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi ,adanya Dissenting opinion oleh karena tidak tercapai mufakat, faktor ketidak sependapat 3 Hakim dengan 6 Hakim MK lainnya, semoga hal dicatat sebagai pelajaran dan sejarah hukum oleh Mahkamah Konstitusi .(R)