JWN NEWS, JKT – Diawali dengan Putusan MKMK memutuskan bahwa Ketua MK Anwar Usman telah melakukan pelanggaran Kode etik atas putusan nomor 90/PUU-XXXI/2023 terkait syarat usia calon Presiden dan Calon Wakil Presiden, disusul putusan DKPP memutuskan dengan bahwa teradu Ketua KPU Hasyim Asy’ari telah melanggar Kode etik begitupun 6 Komisioner dengan dikenakan sangsi yang sama, arti dua keputusan semuanya pelanggaran Kode etik dipicu atas pencalonan Gibran sebagai Calon Wakil Presiden.
Artinya pencalonan Gibran ilegal menurut Ketum Labaki H.Deani Sudjana SH.MM baik Gibran Legowo dan mundur sebagai Wapres ,daripada diteruskan tanpa menoreh kedua putusan maka akibatnya Gibran akan mengalami tekanan moral ungkapnya.
Untuk mundurnya Cawapres tidak melanggar hukum, lebih elok dan bijaksana apabila Gibran mengundur diri guna menghindari dan tekanan publik, seiring dengan bangkitnya para kaum intelektual Guru Besar, Dosen dari sejumlah perguruan tinggi Negeri dan Swasta dengan berbagai petisi menyoroti masalah kode etik sebagai edukasi buat semua pihak terkait, ujar H.Deani mengakhiri pembicaraan. (Y)