KETUA KPU HASYIM ASYHARI: KAMPANYE BAGI-BAGI SUSU DAN MAKANAN SEBAGA ALAT PERAGA KAMPANYA TIDAK MELANGGAR

Category : Politik
KETUA KPU HASYIM ASYHARI: KAMPANYE BAGI-BAGI SUSU DAN MAKANAN SEBAGA ALAT PERAGA KAMPANYA TIDAK MELANGGARby jurnali3on.KETUA KPU HASYIM ASYHARI: KAMPANYE BAGI-BAGI SUSU DAN MAKANAN SEBAGA ALAT PERAGA KAMPANYA TIDAK MELANGGARJWN News, Jakarta – Ketua KPU saat di Wawancarai Reforter Kompas bahwa kampanye oleh Caleg atau Paslon dengan cara bagi-bagi uang maksimal Rp.100 rb, begitupun alat peraga kampanye spanduk dan baleho bebas . Menurut Ketua Umum Labaki juga pemantau nasional Pemilu 2024 menegaskan kebijakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sangat menyesatkan dan bertolak belakang dengan peraturan […]

JWN News, Jakarta – Ketua KPU saat di Wawancarai Reforter Kompas bahwa kampanye oleh Caleg atau Paslon dengan cara bagi-bagi uang maksimal Rp.100 rb, begitupun alat peraga kampanye spanduk dan baleho bebas .

Menurut Ketua Umum Labaki juga pemantau nasional Pemilu 2024 menegaskan kebijakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sangat menyesatkan dan bertolak belakang dengan peraturan Bawaslu, kalau benar -bebar diterapkan sa ngat bertentangan dengan demokrasi dan Negara akan amburadul hukum dilanggar dan di acak-acak , tegas H.Deani KPU semakin biangkerok .

Seperti Paslon bagi-bagi susu dan makan gratis menurut Ketua Komisi Pemilihan Umum RI Hasyim Asy’ari ,pembagian susu ,makan gratis dan lainnya diperbolehkan karena merupakan alat peraga kampanye, sangat bertentangan dengan kebijakan peraturan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Republik Indonesia ujar Ketum Labaki kepada media ini.

Komentar yang sama komisioner KPU August Mellaz bahwa pemilu tidak diperbolehkan bagi uang, biaya makan ,minum juga untuk transfortasi, disisi lain August menambahkan pembagian makanan dan minuman Selama tahapan kampanye ada batas nominal yang tertuang keputusan KPU nomor 1622 Tahun 2023

Avatar for jurnali3

Author: 

Related search

    No internet connection No internet connection

Related Posts