JWN NEWS, Jakarta – Ketum Laskar Anak Bangsa Anti Korupsi Indonesia (LABAKI) H.Deani Sudjana,SH.MM, mau antar Surat ke kantor BPN ATR Kota Jakarta Selatan , oleh karena tidak membawa salinan surat untuk tanda terima , diminta Poto copy yang jaraknya lumayan jauh ,oleh karena waktu sudah menunjukan pukul 11.39 mohon menunggu ya ,stap BPN menyanggupi ,mengingat pukul 12.30 ada urusan, padahal tiba diloket penerimaan surat tepat pukul 12.01 terjata stap BPN sudah tidak ditempat, sungguh prinsif waktu, terpaksa harus menunggu 1 jam tepat pukul 13 mereka aktifitas kembali hal ini sangat disayangkan tegasnya kepada awak media ini.
Mereka ironisnya prinsip waktu, namun kala selesai istirahat aktifitas kembali lewat waktu yang sudah ditentukan contoh pukul 13.20 mereka nggan dikatakan korupsi waktu, kendati melanggar SOP mereka membantah salah ,hal terjadi bukan hanya di kantor Badan Pertanahan Nasional ATR Kota Jakarta Selatan , hampir diseluruh instansi Pemerintahan , Pihaknya minta adanya Kantor wilayah BPN ATR DKI Jakarta lakukan sidak menerapkan kedisiplinan kepada jajarannya.
Susungguhnya sangsi hukuman disiplin ASN ada tiga , yakni ‘hukuman disiplin ringan ,sedang dan berat, sangsi hukum ringan berupa teguran lisan, atau teguran tertulis dan pernyataan tidak puas secara tertulis,hukuman disiplin sedang berupa pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25% (selama 6 bulan /9 bulan atau 12 bulan, terhitung tertanggal 13 April 2023. Kenyataannya memang tidak disiplin jam 13 selesai istirahat melewati waktu yg sudah ditentukan ini namanya korupsi waktu tegasnya (R).