
JWN NEWS, JKT – Ketum Laskar Anak Bangsa Anti Korupsi Indonesia (Labaki) H.Deani Sudjana,SH.MM, mengatakan Parameter Pemekaran Wilayah Papua dan Papua Barat ,seharusnya ditinjau dari aspek luas wilayah, jumlah pemduduk minimal, batas wilayah, demikian cakupan wilayah, idealnya seharusnya Pemerintah melakukan lebih awal pemekaran Kabupaten/Kota, dimana usulan para perintis pemekaran Kabupaten Yahokimo sudah belasan tahun masih tetap mengharapkan adanya pemekaran wilayahnya, ironis entah kepentingan kelompok yang dimekarkan Provinsi Induk Papua dan Barat herannya dari 6 Provinsi dibumi Cendrawasi dan kepala burung hanya terdapat 2 Kota Sorong dan Jayapura, ungkapnya
Sesuai dengan tujuan pemekaran Wilayah Papua disebutkan dalam Bab II pasal 2 Undang-undang tersebut bahwa pembentukan pemekaran , penghapusab dan penggabungan daerah bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat yakni, peningkaran pelayanan publik, percepatan pertumbuhan kehidupan demokrasi, percepatan pelaksanaan pembangunan.
Yang lebih perhatikan dalam hak tata kelola pemerintahan dsn sarana prasarana menjadi hal penting dalam sistem pelayanan di daerah otonomi baru, dimana tata kelola pemerintahan yang baik akan memberikan dampak terhadap kepercayaan publik yang baik sehingga akan memudahkan proses pembangunan dan akan hadirnya tata kelola pemerintahan yang baik (good govermance) sarana prasarana sebagai penunjang dalam tata kelola pemerintahan yang akan berdampak pada siatem pelayanan publik, sehingga dapat mengurangi jarak antara pemerintah sebagai pemberi layanan.
Atas dasar Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2007 Tentang tata cara pembentukan ,penghapusan dan penggabungan Daerah, diatur sesuai syarat yang harus dipenuhi, yakni ‘Taraf kemampuan ekonomi, potensi wilayah , sosial budaya, sosial politik, kependudukan , luas wilayah, pertahanan, keamanan dan aspek lain yang memungkinkan otonomi daerah, maka ditegaskan oleh Ketum sekaligus Alumnus Lemhanas RI Angkatan IV Tahun 2014 H.Deani ,harus bisa dipastikan pemenuhan terhadap sarana dan prasarana Pemerintahan ,dimohon Bapak Presiden Prabowo meninjau kembali pemekaran Wilayah Provinsi di Ujung Timur Papua, sederhananya kabulkan aspirasi Masyarakat terkait pemekaran Kabupaten Yahokimo dan dan Kabupaten lainnya di Papua.
Pihaknya menambahkan seiring Sejak tanggal 21 November 2001 Presiden Megawati mensahkan Status Otonomi Khusus berdasarkan Undang-undang Otsus ,diperuntukan Papua dan Papua Barat, oleh adanya pemekaran apakah Provinsi Papua Tengah, Papua Selatan, Papua Pegunungan dan Papua Barat Daya ,apa berstatus Otsus Papua , atau dana otsus terbagi 6 Provinsi hal ini yang Labaki sangat peduli dan turut memperjuangkan agar tidak terhadi ketimpangan ujarnya di Jakarta. (E)






