MK MEMUTUSKAN SYARAT CAGUB -CAWAGUB CUKUP SATU PARTAI

Category : Nasional
MK MEMUTUSKAN SYARAT CAGUB -CAWAGUB CUKUP SATU PARTAIby jurnali3on.MK MEMUTUSKAN SYARAT CAGUB -CAWAGUB CUKUP SATU PARTAIJWN NEWS, JKT – Amat putusan Mahkamah Konstitusi (MK) memutuska satu partai atau dukungan gabungan partai politik peserta Pilkada sekalipun partai tidak punya kursi di DPRD tetap bisa . Dengan demikian mengabulkan sebagian atas gugatan perkara nomor 60/PUU-XXII/2024 yang diajukan oleh Partai Buruh dan Partai Gelora padahal Partai Gelora sudah bergabung dengan Koalisi Indonesia Maju […]

JWN NEWS, JKT – Amat putusan Mahkamah Konstitusi (MK) memutuska satu partai atau dukungan gabungan partai politik peserta Pilkada sekalipun partai tidak punya kursi di DPRD tetap bisa .

Dengan demikian mengabulkan sebagian atas gugatan perkara nomor 60/PUU-XXII/2024 yang diajukan oleh Partai Buruh dan Partai Gelora padahal Partai Gelora sudah bergabung dengan Koalisi Indonesia Maju .

Majelis Hakim MK langsung membacakan amar putusan di Gedung MK Jakarta Pusat, Hakim memutuskan atas gugatan penggugat dikabulkan sebagian. Dimana Majelis Hakim mempertimbangkan Pasal 40 ayat (3) Undang-undang Pilkada inkonstitusional.

Terkait Partai Politik atau gabungan mengusulkan pasangan Cagub dan Cawagub paling sedikit 25% dihitung dari akumulasi perolehan suara sah dijelaskan pada ayat (1) ditentukan pada Partai Politik yang memiliki kursi di DPRD, maka dalam putus MK telah mengubah pasal 40 ayat (1) UU Pilkada .

Diterangkan sbb ;
A. Provinsi denga jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap.sampai dengan 2 juta jiwa :, peserta pemili harus memperoleh suara sah minimal 10 :% disetiap wilayah provinsi .

B. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sebanyak 2 juta jiwa hingga 6 juta jiwa wajib memperoleh suara 8.5% se provinsi.

C. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap kebih dari 6 juta jiwa sampaib12 juta jiwa Partai Politik harus memperoleh 7.5% di provinsi dimaksud.

D. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 12 juta jiwa ,partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 6.5 % di provinsi .

Sedangkan untuk syarat untuk Calon Bupato dan calon Wakil Bupati serta Calon Walikota – Calon Wakil Walikota sebagai berikut :
a. Kabupaten / Kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 250 ribu jiwa, atau gabungan partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 10% kabupaten /kota .
b. Kabupaten /:Kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebij dari 250 ribu sampai 500 ribu jiwa partai politik atau gabungan partai politik peserta harus memperoleh suara sah paling sedikit 8.5% dikabupaten /Kota. (R)

Avatar for jurnali3

Author: 

Related search

    No internet connection No internet connection

Related Posts