H. Deani Sudjana, SH, MM (Ketua Umum LABAKI)
JWN NEWS, JKT – Ketum Laskar Anak Bangsa Anti korupsi Indonesia (Labaki) H.Deani Sudjana,SH.MM memandang perlu koruptor dihukum mati sebagai efek jera terhadap para pelaku korupsi, pada umumnya pandangan kita mengenal hukuman mati sendiri. Hal ini sejajar dengan pandangan dari maksud dan tujuan hukuman mati, tercermin pandangan masa lampau retribusi utilitarian . Mendukung pandangan retibutif menyatakan bahwa orang yang bersalah sudah pasti dihukum tetapi orang yang menyengsarakan rakyat korupsi bernilai triliun bahkan ratusan triliun pembalasannya atas kejahatannya yakni hukuman mati ,ini merupakan prinsif dasar didalam hukum sipil atau hukum positif, artinya orang yang bersalah harus membayar atas kesalahannya dengan penderitaan atau hukuman yang setimpal dan adil.
Dalam kisah-kisah tragedi Masyarakat Yunani kuno terkait pembalasan dendam ini. Bahwa setiap kejahatan akan melahirkan kejahatan lain apabila tidak tegas dalam penindakan, contoh kejahatan pembunuhan akan melahirkan pembunuhan ,curanmor akan melahirkan curanmor, geng motor akan terus berjalan ,begitu Korupsi akan melahirkan korupsi mengingat varasit korupsi ini apabila tidak diberikan berat sangsi dimiskinkan atau hukuman mati diyakini tak ada hentinya, ungkap H.Deani di Jakarta. (G)