JWN. NEWS JKT – Menurut Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP Laskar Anak Bangsa Anti Korupsi Indonesia (LABAKI) Oleh karena Lemahnya Pengawasan Dana Desa atas pengelolaannya kurang tepat sasaran, sehingga Tim hukum Labaki telah melakukan pengkajian terkait dana Desa karena merupakan yang bersumber dari keuangan negara dari hasil pajak rakyat, berkewajiban BPK maupun BPD wajib mengawasi dana Desa, Berdasarkan Undang-undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara, begitupun pasal 2 juncho pasal 5 menyatakan bahwa BPK atas pengelolaan dan tanggung jawab Pemerintah atas landasan standar pemeriksaan ungka Ketum Labaki H.Deani Sudjana,SH.MM.
Peran serta Masyarakat desa atau Lembaga Swadaya Masyarakat berhak memantau ,meminta dan meminta informasi dari Pemerintah Desa ,atas alokasi Dana Desa ,dalam penggunaan pembangunan Desa, pembinaan serta perberdayaan ekonomi masyarakat desa yang diatur dalam pasal 68 ayat (1) huruf (a) Undang-undang Nomor 6 tahun 2014 .
Untuk itu Labaki dalam waktu dekat ini akan .membentuk LABAKI PEMANTAU DANA DESA ” dasar hukum Undang-undang Nomor 6 tahun 2914 tentang Dana Desa pasal 55 dijelaskan Badan Permusyawaratan Desa memiliki fungsi ‘membahas dan menyepakati peraturan-peraturan Desa dan bertindan menampung aspirasi masyarakat Desa begitu Organisasi Masyarakat, dan Lembaga Swadaya masyarakat berhak memantau ,mengingat dan melaporkan dalam bentuk temuan terkait dana Desa.ungkapnya kepada media ini di Jakarta. (R)