
JWN NEWS, JKT – Tingkat tertinggi penyelewengan dana desa praktik yang merugikan negara dan dapat terjadi diberbagai daerah ,adapun modusnya atas penyewengan dana desa yakni ” Mark up atau pengelambungan harga dengan cara memalsukan bon material ,dan sisanya oknum Kepala Desa dipakai untuk kepentingan pribadi beli mobil dan refresing.ke Jakarta yang tidak jelas tujuannya ungka H.Deani.
Guna mencegah penyelewengan dana desa ,dapat dilakukan upaya pengawasa , jika terdapat dugaan penyelewengan dana desa masyarakat dapat melaporkan je Call Center 15000040.
Pasal 55 ayat (1) KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP,” ucap Ronny Felix Wuissan. Selain hukuman kurungan badan, tiga terdawa ini juga dihukum membayar denda sebesar Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan penjara, dan membayar uang pengganti sebesar Rp215 juta subsider dua bulan kurungan badan.
Sedangkan upaya penanggulangan penyalahgunaan dana desa oleh kepala desa diantaranya dengan mengadakan diklat meningkatkan Sumber Daya Manusia, Penguatan kapasitas pendamping desa, mengurangi campur tangan dari pemerintah daerah selain itu dilakukan dengan upaya penanggulangan preventif dan represif.
Sedangkan upaya penanggulangan penyalahgunaan dana desa oleh kepala desa diantaranya dengan mengadakan diklat meningkatkan Sumber Daya Manusia, Penguatan kapasitas pendamping desa, mengurangi campur tangan dari pemerintah daerah selain itu dilakukan dengan upaya penanggulangan preventif dan represif.






