H. Deani Sudjana SH,MM
Alumnus Lemhanas RI Angkatan 4 tahun 2014
JWN NEWS- Simbol dagelan Cawe-cawe , Gemoy ,Selepet dan Saat seat , bagaikan Brand yang di promosikan oleh ketiga Paslon Capres dan Wapres pada Pilpres 2024 ,seiring etika, moral sebagai modal utama Para Paslon sejatinya tidak berpangku tangan dengan penguasa memanfaatkan fasilitas negara terlebih dukungan sang penguasa melebihi kewenangan yang bertentangan dengan konstitusi sebagai pereseden buruk selama dalam sejarah di Republik Indonesia tercinta ini.
Rakyat sudah cerdas, bahkan muak dan cemas ,melihat peristiwa hukum diawali atas putusan MK dengan merubah norma hukum berdasarkan Undang-undang yang meloloskan Gibran Rakbuming Raka ,maju dengan leluasa menjadi Calon Wakil Presiden mendampingi Prabowo Subianto, mendapat reaksi keras dari sejumlah pakar hukum, politik ,sejumlah Ormas dan Mahasiswa menggugat melalui MKMK , oleh karena tidak diterima putusan itu menurut logika hukum dan pemikiran akademis terkait konstitusi di Negara ini.
Dipandang dukungan terhadap Gibran dari orang tuanya Presiden Jokowi dan Pamannya Ketua Mahkamah Kobstitusi (MK) Anwar Usman, sesungguhnya MK sebagai Benteng pamungkas konstitusi ,sebaliknya Ketua MK telah melakukan “abuse of power” over kewenangan dan melakukan pelanggaran Undang-undang Kehakiman Nomor 28 Tahun 1999 Tentang Pemerintah Yang bersih dari Korupsi. Kolusi dan Nepotisme (KKN). Membuat ketidak percayaan terhadap publik terhadap Penyelenggara Negara, Rakyat pemegang hak kedaulatan ,rakyat menjunjung tinggi kewibawaan Negara dan berdemokrasi sehat jujur adil dan bermartabat.