Oleh : Prof. Dr. Drs. H Saepuloh SH MH (Deputi Hukum & Pelaporan DPP Labaki)
JWN NEWS, Momentum Keadilan dalam Pilkada 2024 serentak di seluruh Indonesia, pendapat penulis Pilkada merupakan Sidang Besar Pendapat dan penilaian rakyat pada figur-figur calom pemimpin baik di Ibukota maupun Provinsi dan Kabupaten Kota, berlomba-lomba menilai calon pemimpinnya.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bawaslu baik tingkat Pusat dan daerah senantiasa momentum Pilkada 2024 menguji Iman dan Ketakwaan serta kejujuran ketua KPU dan Bawaslu dan sejumlah komisioner bertindak jujur transparan. Hal ini merupakan peluang emas terwujudnya kepercayaan publik terhadap pelaksana pemilihan umum .
Menurut doktor komunikasi politik jebolan Universitas Negeri Semarang ,juga aktivis anti korupsi Labaki, menegaskan bahwa sistem pemilu 2024 Rakyat mendambakan keadilan sebab Pilkada tidak dapat dilihat hanya dari Menang atau dalam pertarungan demokrasi ,melainkan indikator dan efek ketidak puasan pendukung paslon yang menyebabkan konflik hal ini wajib adanya kesabaran dari masing-masing kubu .
Lebih utama mematuhi segala bentuk peraturan yang telah ditetapkan pada Peraturan Komisi Pemilihan terkait Pilkada Pasal 201 ayat (8) Undang-undang Pilkada Tentang pemungutan suara serentak nasional dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan Walikota dan Wakil Walikota serentak diseluruh Indonesia yang akan dilaksanakan pada bulan November 2024, oleh karena semaraknya Partai Gemuk borong Partai hampir 60 % bahkan terdapat calon tunggal melawan kotak kosong efeknya diyakini 40 % akan terjadi putaran termasuk wilayah Jakarta ,bahkan yang lebih menarik ada terdapat kotak kosong yang menang , hal lni jangan sampai terjadi.