JWN NEWS, KRW – Jaman sudah semakin edan, seorang Anak durhaka menggugat ibu kandungnya senilai 500 Miliar dan 50 Kg Logam Mulia, sesungguhnya namanya sudar terdaftar dalam Fatwa Waris herannya anak masih tetap ngotot pada pendiriannya .
Sidang digelar dalam gugatan anak dan Ibu kandungnya yang diketuai Majelis Hakim PN Karawang Nelly Andriani didampingi hakim anggota diantaranya Dedi Irawan dan Hendra Kusuma Wardana, Senen 24/6/2024. Seorang anak bernama Stephanie menggugat Ibu kandungnya ke Pengadilan atas dugaan memalsukan tanda tangan surat keterangan waris, maka terjadilah konflik antara ibu dan anak bermuara ke Pengadilan Negeri Karawang.
Seorang anak bernama Stephanie Sugianto dengan ibu kandungnya bernama Kusumayati dipicu karena harta warisan semestinya diselesaikan di internal keluarga bukan di Pengadilan Negeri, dapat dibayangkam seorang ibu kandung duduk menghadap Majelis hakim atas pelaporan anak kandungnya .
Menurut Praktisi Hukum H. Deani Sudjana, SH, berharap kepada rekan-rekan advokat dimanapun kalau mendapat Klien seperti ini baiknya lebih mengedapankan musyawarah dan mufakat tidak semua permasalahan hukum harus diselesaikan di Pengadilan , berhasil diselesaikan diluar pengadilan jauh lebih terhormat, pihaknya berharap pada media ini. (B)