UMUMNYA JALAN DI JAGAKARSA NIHIL TROTOAR

Category : Daerah
UMUMNYA JALAN DI JAGAKARSA NIHIL TROTOARby jurnali3on.UMUMNYA JALAN DI JAGAKARSA NIHIL TROTOARTerlihat ruas jl. Persahabatan Ciganjur Jagakarsa tidak ada trotoar sangat berbahaya JWN NEWS JKT – Hak pejalan kaki berlalu lintas perlu dimerdekakan, tidak seperti di kawasan Jagakarsa, hampir seluruhnya tidak ada trotoar yang layak. Bayangkan trotoar kanan kiri hanya 30 hingga 40 cm, sehingga pejalan kali harus berjalan dibahu jalan rawan kecelakaan . Pentingnya pemberian […]

Terlihat ruas jl. Persahabatan Ciganjur Jagakarsa tidak ada trotoar sangat berbahaya

JWN NEWS JKT – Hak pejalan kaki berlalu lintas perlu dimerdekakan, tidak seperti di kawasan Jagakarsa, hampir seluruhnya tidak ada trotoar yang layak. Bayangkan trotoar kanan kiri hanya 30 hingga 40 cm, sehingga pejalan kali harus berjalan dibahu jalan rawan kecelakaan .

Pentingnya pemberian hak pejalan kaki ditegaskan dalam pasal 131 ayat (1) tentang bahwa trotoar diperuntukan pejalan kaki, oleh sebab pejalan kaki cukup esensial sebagai sistem model transportasi di wilayah perkotaan adalah pejalan kaki, berperan penting dalam kemajuan model transportasi guna mengatasi polusi udara serta menghemat bahan bakar dalam perjalanan. Begitupun pejalan kaki besar manfaatnya dalam bidang sosial bagi perkembangan kehidupan di wilayah perkotaan sebagai langkah interaksi individu serta dapat menghidupkan model yata kota dan ramah lingkungan. Maka Pemerintah Kota Adm Jakarta Selatan diminta segera bangun trotoar diseluruh ruas jalan di Jagakarsa dengan penataan yang nyaman untuk pejalan kaki sehingga tercipta trotoar dengan pembatas berupa kerb.

Menurut H.Deani Sudjana, SH.MM sebagai Alumnus Lemhanas RI Angkatan IV tahun 2014, berkewajiban menyarankan dan mengingatkan trotoar jangan dipandang sebelah mata ada dasar hukumnya yang mengatur tentang pengguna jalan dan pejalan kaki disebutkan dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan angkutan jalan serta Peraturan Pemerintah nomor 34 Tahun 2006 pasal 106 ayat (2) pengemudi bermotor diwajibkan mengutamakan keselamatan pejalan kaki, dijelaskan dalam pasal 131 tentang peraturan mengenai hak para pejalan kaki dimana pejalan kaki berhak diberikan fasilitas trotoar dan tempat penyeberangan dan fasilitas lainnya prioritas untuk penyeberang jalan pada tempat penyeberangan .

Maka dengan ini H.Deani tegaskan Camat lakukan sidak pada sejumlah ruas jalan se Jagakarsa dan laporkan ke Walikota Jakarta Selatan agar ditindak lanjuti. (Jamal)

Avatar for jurnali3

Author: 

Related search

    No internet connection No internet connection

Related Posts