JWN NEWS, JYPR – Berkat laporan Masyarakan Jayapura khususnya Keluarga pasien umumnya mengeluhkan oleh karena biaya parkir terlalu besar mencapai Rp.50 rb , suka tidak suka, resmi atau tidak resmi pungutan Parkir di halaman parkir RSUD bukanlah kebijakan Direktur, yang mengatur perparkiran yakni Dinas Perhubungan ,maka perlu diingatkan kepada pengelola parkir RSUD Jayapura apabila menempatkan petugas parkir liar dapat dituntut dan dikenai sangsi 9 tahun penjara , diatur dalam pasal 368 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Masyarakat dapat langsung melaporkan ke UPT Parkir melalui akun instagram upt perparkiranku atau 081266397770 layaan pengaduan 24 jam atau pada Dinas Perhubungan di Papua.
Ketum Labaki H.Deani Sudjana,SH.MM , Urusan perparkiran dimanapun urusan Dinas Perhubungan yang seharusnya segera menertibkan biaya parkir mahal tersebut dialokasikan kemana hasil harus diaudit jangan diselewengkan harus jelas pertanggung jawabannya ,perparkiran diperbolehkan namun tidak boleh memberatkan terlebih di Rumah Sakit, tegasnya oada awak media.
Penggiat anti korupsi Labaki menambahkan tindakan parkir sifatnya memberatkan masyarakat diklasifikasikan sebagai pungutan liar atau pungli yang secara jelas melanggar hukum. (Yono).